Fraksi Golkar Menerima dan Menetujui Ranperda Kearsipan Kota Medan

IMG 20201202 125736

Fraksi Golkar Menerima dan Menetujui Ranperda Kearsipan Kota Meda

Medan, DELINEWSTV – Menjelang akhur tahun, DPRD Kota Medan kembali melaksanakan Sidang Paripurna guna mendengar pandangan Fraksi-fraksi atas Rancangan Perencanaan Daerah Kota Medan Tentang Kearsipan Kota Medan, selasa (1/12/2021).

Paripurna Ranperda Kearsipan ini dibuka oleh Ketua DPRD Medan Hasyim, SE dan dihadiri, Pjs Walikota Medan Arief Sudarto Trinugroho, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt. Sekwan DPRD Medan Hj. Alida dan segenap Anggota DPRD Medan, baik yang hadir langsung di Ruang Paripurna, maupun yang mengikutinya secara daring (virtual) .

Penyelenggaraan arsip harus bisa menunjang dan refrensif, bernilai guna bagi masyarakat kedepannya.
“Arsip harus memiliki fungsi yang kuat, seperti tertuang dalam UU No. 43 pasal 6 ayat 3, yang menyatakan bahwa, penyelenggaraan Kearsipan menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota itu sendiri,” kata Afri Rizki Lubis saat membacakan Laporan pandangan Fraksi Golkar DPRD Kota Medan.

Untuk itu, sambung Ketua Komisi II ini, Pemko Medan harus melakukan pembinaan Kearsipan terhadap pencipta arsip dilingkungan Daerah Kabupaten/Kota. “Sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah No. 28 Tahun 2012,” Jelasnya.

Untuk itu, lanjut Rizki, Fraksi Golkar mendukung penuh Ranperda Peraturan Daerah Tentang Kearsipan. “Sebab, arsip merupakan bukti yang autentik, dan bisa digunakan sebagai bukti-bukti yang kuat oleh Pemerintah daerah. Untuk itu, Arsip harus dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kota Medan,” paparnya mengakhiri

Reporter : Amsari