Beredadarnya Rumor Pencopotan Kepling, Hasyim : Camat dan Lurah Jangan Manfaatkan Perda Kepling

IMG 20210125 WA0014

 

Medan – DELINEWSTV : Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE meminta agar Camat dan Lurah se Kota Medan untuk tidak melakukan pencopotan Kepala Lingkungan (Kepling). Yang berpedoman pada Perda Kepling Nomor 9 Tahun 2017, sedangkan Peraturan Walikota (Perwal) nya belum ada dikeluarkan.

Hal ini dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini kepada wartawan, usai mengikuti sidang Rapat Paripurna tentang Program Pengajuan Peraturan Daerah (Propenperda) Tahun 2021 di gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/3/2021).

Sambil menunggu Perwalnya, tambah Hasyim, penggantian Kepling agar ditahan terlebih dahulu dan jangan ada intimidasi yang dilakukan Camat ataupun Lurah terhadap mereka.

“Petunjuk teknisnya belum ada, jadi harus dipedomani. Bekerja saja seperti biasa dan ikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Medan dari fraksi Partai PKS, Rudiyanto Sitorus, S.Pd.I menanggapi adanya isu ini, diduga tidak sesuai aturan, mengatakan bahwa, Komisi I DPRD kota Medan sudah mendesak Walikota melalui Kabag Hukum sebanyak dua (2) kali, agar membuat Perwal Kepling secepatnya.

“Terjadinya persoalan ini (penggantian kepling) yang di duga tidak sesuai aturan dan berkesan adanya pesanan karena belum terbitnya Perwal. Kabag Hukum pernah juga mengatakan Perwal Kepling sedang di proses, dan Perwalnya sudah harus selesai di bulan Oktober 2020,” ucapnya.

Rudiyanto kembali menyebut, dengan selesainya Perwal tentang Kepling, maka persoalan dapat dengan mudah diselesaikan. Ada skeptis tentang 28 Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD bersama Pemko Medan.

“Untuk itu saya meminta Walikota, melalui Kabag Hukum untuk mensegerakan terbitnya Perwal tersebut. Sebab, tak kunjung selesainnya Perwal inj, menunjukkan ketidakmampuan Pemeintah kota Medan dalam mengemban tugas, ” pungkasnya.

Reporter : Amsari