DPRD Kota Medan dan Pemko Medan Setujui Ranperda Kota Medan Tentang Rumah Potong Hewan

WhatsApp Image 2021 04 26 at 14.56.02 2

Medan – DELINEWSTV.COM : DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan menyetujui ranperda Kota Medan tentang Rumah Potong Hewan (RPH), untuk selanjutnya dijadikan Perda Kota Medan.

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE bersama Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE.MM dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/04/2021).

Dihadapan Wakil p5impinan, Anggota Dewan dan Wali Kota Medan yang hadir, Hasyim mengatakan persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian khususnya dalam menambah PAD Kota Medan.

“Kita telah menyetujui pembentukan ranperda ini untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelolah usahanya, sehingga dapat mendorong perekonomian, peningkatkan PAD Kota Medan. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Hasyim kembali nenambahkan, peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah mutlak harus dilakukan Pemerintah Daerah, agar perusahaan daerah bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. Karena, dengan dilakukanya penandatanganan bersama ini, Perusahaan Umum Rumah Potong Hewan diharapkan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi.

“Kita juga berharap Perda ini menjadi daya tarik untuk tumbuhnya investasi antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi yang pada akhirnya akan meningkatkan fiskal Pemko Medan agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang,” pungkasnya.

Reporter : Amsari