Komisi A DPRD Sumut Akan Jadwalkan RDP Terkait Izin Kuburan Cina Marindal I

IMG 20210407 WA0016

 

Medan – DELINEWSTV.COM : Komisi A DPD Sumut berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat, untuk membahas izin dari Kuburan Cina Marindal I di Jalan Stasiun Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Rabu (7/4/2021) siang, Komisi A akan memanggil sejumlah pihak terkait seperti pengelola makam, kepala desa, camat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara.

“Nanti kita akan gelar RDP. Kita panggil pihak terkait,” ujar Hendro di ruang rapat komisi A DPRD Sumut.

Melalui RDP yang digelar, diharapkan mampu mengungkap informasi yang jelas mengenai izin pengelolaan lahan seluas 25 Hektare untuk pemakaman tersebut. Sebab, dugaan tidak adanya izin atas pengelolaan lahan untuk kuburan Cina Marindal I, dapat merugikan negara.

Diketahui, beberapa waktu lalu Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) mengungkapkan hasil investigasi mereka terkait dugaan kuburan Cina Marindal I yang tidak memiliki izin.

Merujuk pada beberapa aturan yang dihimpun, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman Bab II Pasal 2 dan 3 dan Bab III Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Bab III tentang Hak Guna Bangunan Pasal 19-24, maka keberadaan kuburan Cina Marindal I tidak dapat dipertahankan, dan tanah harus diserahkan kembali kepada pemerintah untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat

Reporter : Amsari