Miliki Senpi Rakitan, Sarwedi Berurusan dengan Polisi

IMG 20210430 WA0085

DELINEWSTV | Sarwedi (51) warga Jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya menyimpan senjata rakitan.

Dalam jumpa persnya, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, di hadapan awak media yang hadir di halaman Mako Polsek Medan Area menyebutkan, bahwa senpi yang dimiliki oleh tersangka didapatnya dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur, Jum’at (30/4).

“Senjata rakitan jenis Valor B 6.1(5 MM) didapatkan tersangka dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong,” ucap AKBP Irsan.

Berawal dari informasi warga, terkait seseorang pria memiliki senjata api rakitan, Panit II IPTU Surya Prayitna segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka pemilik senpi rakitan tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan dilantai ruang tamu dan sejumlah peralatan obeng, Sabtu (24/4) sekira pukul 05:00 Wib sore.

Kepada petugas, Sarwedi mengakui dan mengatakan bahwa senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan nya, dan hanya disimpan.

Selanjutnya petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Area beserta barang bukti senjata api rakitan tersebut dan dua butir peluru kecil (cis) serta perkakas lainnya.

Akibat perbuatan nya, tersangka dijerat UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia.

“Tersangka dijerat UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia,” Imbuh Waka Polrestabes Medan di dampingi oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, Kanit Reskrim Iptu Rianto SH serta Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna SH dihadapan sejumlah awak media.

Dilaporkan : Bern