Dame Duma Serap Aspirasi Warga Helvetia Saat Reses Masa Sidang III Tahun Kedua

IMG 20210510 162721

 

Medan – DELINEWSTV.COM : Dame Duma Sari Hutagalung, SE yang merupakan wakil rakyat dari Dapil I, meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah dan Medan Baru, menjemput aspirasi masyarakat saat melaksanakan Reses masa Sidang III Tahun Sidang ke III Tahun 2021, di Jalan Beringin 3 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Senin (10/5/2021).

Hadir pada reses pertama ini antara lain, Anggota DPRD Sumut Benny H Sihotang, Dinas Dukcapil Kota Medan diwakili Sri Hanifah, Dinas Sosial Medan diwakili Linda Sihaloho, Dinas Kesehatan Kota Medan, diwakili Remana Pasaribu, Dinas Kebersihan, BPJS Kota Medan dan ratusan warga masyarakat se Dapil 1.

Pada kata pembukanya, Dame Duma Sari Hutagalung menyampaikan, bahwa pelaksanaan Reses III masa Sidang III tahun 2021 yang dilaksanakannya pada hari ini, merupakan tugas rutin anggota DPRD Kota Medan. Guna menjemput aspirasi serta keluhan warga di daerahnya masing-masing. Yang nantinya menjadi masukan bagi wakil rakyat, untuk dapat dibawa ke e-pokir maupun dimasukkan pada sidang Paripurna DPRD kota Medan.

“Pada kesempatan ini, kami ingin mendengar langsung aspirasi dan keluhan dari Bapak serta Ibu sekalian, mengenai pelayanan instansi terkait, termasuk juga masalah lainnya seperti Jalan Rusak, Sampah, Banjir, Kesehatan dan masalah Sosial lainnya,” kata Duma.

Politisi Partai Gerindra Kota Medan ini juga menerangkan, bahwa di Reses ini juga mengundang OPD terkait, agar dapat mendengar langsung keluhan warga.

Saat sesi tanya jawab, Redes Br Sinaga warga Jalan Resto Kelurahan Helvetia mengeluhkan, bahwa jalan yang ada disekitar tempat tinggalnya hancur. “Kalau bisa Ibu Dame Duma Sari Hutagalung, membantu meneruskan ke Dinas PU kota Medan untuk dilakukan proses perbaikan terhadap jalan tersebut.

Sedangkan Yusri warga Jalan Beringin VI mengusulkan, agar pemerintah mempermudah pengurusan BPJS yang sudah tak mati karena belum bayar. “Semasa dirinya masih bekerja, iuran BPJS masih bisa dibayar. Tapi saat ini, saya sudah sakit-sakitan, sehingga tak mampu membayar iurannya. Tolonglah Bu, dibantu permasalahan saya ini,” harapnya.

Menjawab pertanyaan ini, Duma mengatakan bahwa, denda BPJS yang tertunda memang harus dibayar oleh si pengguna terlebih dahulu. “Kalau tidak dibayar, pelayanan kesehatan buat masyarakat yang masih menunggak tidak dapat diberikan oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Linda perwakilan Dinas Sosial juga menambahkan, bahwa pihak BPJS saat ini sudah memberikan keringanan di dalam membayar denda tersebut. “Kita cukup membayar cicilan tiga bulan pertama, kartu BPJS yang terblokir langsung aktif. Dengan catatan, sisa tunggakan dicicil setiap bulannya,” terangnya.

Diakhir kegiatan Reses, masyarakat yang diundang mendapat Sovenir Kit.

Reporter : Amsari