DELINEWSTV | Medan – Jaksa penyidik bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) memeriksa EW (35) perkara dugaan tindak Pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (KN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan.
Tersangka EW diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB
didampingi Penasehat Hukum, Jum’at (7/5).
Info yang dihimpun, EW berjenis kelamin wanita merupakan mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan.