Pelaku Tidak Di Tahan! Pengadilan Negeri Tanjung Balai Akan Gelar Sidang Kasus Berkedok Arisan Online

IMG 20210505 WA0059

DELINEWSTV |Tanjung Balai – Redol Asido Panjaitan SH. MH. Penasehat Hukum atas dugaan penipuan berkedok arisan online, menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang kabarnya akan menggelar sidang perdana dugaan penipuan berkedok arisan online yang diduga dilakukan ADS.

Dikatakannya, bahwa sejak Januari 2018, korban Yuninta Tarigan telah menjadi Member (Anggota) pada Arisan Group On-Line Facebook yang diketahui bernama Arisan Online Akak Arita (AAA), yang dibuat dan dikelola oleh ARITA DEWI SUSANTI, dengan menggunakan akun Facebook Arita Dewi Rajagukguk. Pada arisan AAA ini, segala aturan main ditentukan oleh ADS, dan dapat dikatakan sebagai penanggungjawab atau owner.