Pemuda Muslimin Sumut Soroti Kebijakan Kominfo Soal Seleksi Calon KI

IMG 20210522 WA0044

Medan – DELINEWSTV.COM :
Pemuda Muslimin Sumut menyoroti kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penerimaan seleksi calon Komisi Informasi (KI), yang terkesan menyalahi aturan.

“Sebelum melakukan kebijakan, sebaiknya Kadiskominfo terlebih dahulu berkoordinasi dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, karena ini menyangkut keputusan pemerintah Sumut,” kata Wakil Sekretaris PW Pemuda Muslim Sumut, Solihan Hasibuan didampingi Syafrizal Panjaitan SH, kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021) di Medan.

Solihan merespon pengumuman mengenai tahapan pendaftaran seleksi calon KI Sumut, yang terkesan menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disebutkan Solihan, pihaknya melihat bahwa pengumuman penerimaan calon anggota KI oleh pihak yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon anggota KI Sumatera Utara tertanggal 10 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Irman Oesman dengan cap Dinas Kominfo Pemprovsu tidak sah.

Alasannya, hal itu dilaksanakan oleh orang yang tidak berwenang dan tidak berdasar hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, lanjut Solihan, Komisi Informasi Pusat langsung menyurati Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar memperhatikan dugaan kecacatan hukum yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.

Dalam surat tertanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Nara Yana, KI Pusat menyatakan pengumuman yang dilakukan oleh Irman merupakan hal yang tidak sah.

KI Pusat menjelaskan, bahwa pelaksanaan seleksi calon anggota KI Provinsi Sumatera Utara harus berpedoman pada Peraturan KI nomor 4 tahun 2016 dimana seleksi dijalankan oleh Tim yang disebut dengan nama Tim Seleksi Calon Anggota KI Sumatera Utara yang terdiri dari unsur KI Pusat (1 orang), Perguruan tinggi (2 orang), Tokoh masyarakat (1 orang) dan mewakili Pemprov Sumut (1 orang).

KI Pusat sendiri dalam hal ini telah menunjuk Hendra (wakil ketua KI Pusat) sebagai perwakilan mereka dalam tim tersebut, seiring masuknya surat dari Gubernur Sumut No 480/1495 mengenai permohonan menjadi tim seleksi.

Akan tetapi hingga saat ini Hendra dalam kapasitas sebagai perwakilan KI Pusat dalam Tim Seleksi belum pernah diberitahu dan menerima salinan SK Gubernur terkait pengesahan Tim Seleksi.

Sementara Tim Seleksi selaku pelaksana tahapan-tahapan penerimaan calon anggota KI Sumatera Utara tersebut menurut KI Pusat harus terlebih dahulu disahkan lewat SK Gubernur.

Karena itulah menurut mereka, tindakan Irman Oemar sangat menyalahi aturan.
Merespon hal ini, Pemuda Muslimin Sumut meminta sebaiknya Kadiskominfo terlebih dahulu berkoordinasi dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, karena ini menyangkut keputusan pemerintah Sumut.

“Artinya, kebijakan Kadiskominfo yang berpotensi menyalah bisa dampak buruk terhadap Gubernur Sumut, “ tegas Solihan, seraya menambahkan, seharusnya Kadiskominfo yang notabene bawahan Gubsu, harus bisa menjaga Motto Sumut Bermartabat.

Oleh karenanya, PW Pemuda Muslimin Sumut, meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, untuk dapat mengevaluasi kinerja Kadiskominfo, agar motto Sumut Bermartabat dapat terjaga dengan baik, tandas Solihan.

Safrizal Panjaitan SH menegaskan kepada Dinas Kominfo dan Dinas-dinas lainnya untuk tidak melakukan langkah-langkah yang blunder, yang secara langsung akan berdampak buruk kepada citra Pemprovsu dibawah kepemimpinan Pak Edy dan Pak Ijeck.

Reporter : Amsari