PN Tanjung Balai Akan Gelar Sidang Perdana Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online Dengan Kerugian Milyaran Rupiah

IMG 20210505 WA0057

DELINEWSTV | Tanjung Balai – Pengadilan Negeri Tanjungbalai di jadwalkan akan menggelar sidang perdana dugaan penipuan berkedok arisan online yang di duga di lakukan oleh ADS melalui Akun Facebook Arita Dewi Rajagukguk di group Facebook nya Arisan Akak Arita (AAA) pada selasa 4 mei 2021.Tindakan ADS ini diduga melanggar pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Redol Asido Panjaitan Warga Kp Setu Jalan Damai I RT /RW: 4/2 Jakarta sebagai Pelapor dan juga merupakan Kuasa Hukum dari korban , Saat di konfirmasi via Whats App Redol berharap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani kasus ini mampu bersikap Profesional dalam mengambil keputusan terhadap Terdakwa ADS.