Polsekta Medan Kota Bekuk Pria Pecandu Narkoba

IMG 20210526 130429

DNN | MEDAN – Personil unit Reskrim Polsekta Medan Kota kembali berhasil meringkus seorang pria diduga pemandu narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial IM (38) warga kawasan Kecamatan Medan Maimun diringkus di Jalan Brigjen Katamso kellurahan Sei Mati Medan Maimun,
Selasa ,(18/05/2021) pukul 14.00 wib. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil Narkotik jenis sabu.

” Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK kepada wartawan di kantornya Selasa (25/05/2021), malam’.

Menurut Kompol Rikki Ramadhan SIK, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri.

(N.Syaf/DNN)