Siti Suciati Sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

IMG 20210508 WA0030

 

Medan – DELINEWSTV.COM : Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam kareteristiknya. Sehingga perlu segera dilakukan upaya-upaya yang nyata untuk menanggulanginya. Ini sesuai peraturan presiden No.5 Tahun 2010,  Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

“Miskin merupakan, dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar seperti,  kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan, sesuai standar minimal. Terutama dimasa pandemi Virus Corona saat ini,” hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan Siti Suciati, SH, dihadapan Tokoh Masyarakat dan masyarakat yang diundang dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.5 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Lingkungan 5 dan 6 Pajak Rambai Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (8/5/2021).

Suci kembali meminta masyarakat yang tinggal di Kecamatan Medan Labuhan haruslah melengkapi data dirinya secara lengkap.

“Terutama uruslah administrasi kependudukan, seperti KK dan KTP.  Supaya masyarakat bisa mendapat bantuan gratis dari pemerintah pusat maupun daerah. Baik itu bantuan PKH, BLT, BST, KUBE maupun bantuan soaial lainnya. Jangan taunya menuntut haknya, tapi persyaratan jati diri tak dilengkapi,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Politisi Partai Gerindra Kota Medan ini, selain bantuan sosial berupa uang, ada juga bantuan pemerintah untuk renovasi rumah bagi warga miskin yang tinggal Kota Medan.

Dana bantuan renovasi rumah masyarakat miskin itu biasannya, disebar keseluruh wilayah Kota Medan. Dengan catatan, surat alas haknya minimal SK Camat dan milik sendiri, bukan atas nama orang lain. “Kalau kurang jelas tanyakan pihak kelurahnya, kalau tak dilayani beritahu saya,’ tegasnya.

Tidak lupa diakhir acara, Siti Suciati membagikan souvenir kepada para peserta.

Reporter : Amsari