DNN | TANJUNGBALAI – Bermula dari ketersinggungan akibat suara musik yang keras,
Dandi Irawan meninggal dan Hendri di rujuk ke RS Bina Kasih Medan.
Dua orang dari empat pelaku penganiayaan berat hingga sampai terjadi pembunuhan dalam tempo 9 jam berhasil dibekuk Polres Tanjung Balai.
Demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi persnya, Selasa (18/5/2021) di lobi Mapolres Tanjung Balai.
Adapun inisial tersangka yakni Abdul Rais (31) warga Jalan DTM Abdullah Link V, Kelurahan TB Utara Tanjungbalai dan AF (33) warga Jalan Ongah Rait LK II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara.