3 Tersangka Kasus Korupsi UINSU Sebesar 10.3 M Diserahkan ke Kejari Medan

Logopit 1624897057693

DNN | MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Senin 28 Juni 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Senin (28/6)

Penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka an. Saidurrahman (S), Syahruddin Siregar (SS) dan Joni Siswoyo (JS) yang dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Adapun tersangka Saidurrahman (S) yang merupakan mantan Rektor UINSU disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar (SS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor………..