Ali Umar : Sejak Dikelola Kecamatan, Pengangkatan Sampah Lebih Cepat dan Terkontrol

IMG 20210609 112924

Medan – DELINEWSTV.COM :; Penanganan kebersihan merupakan salah satu dari lima program prioritas Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. Kebijakan strategis untuk lebih menyegerakan pelayanan kebersihan pada masyarakat juga telah ditetapkan, yakni melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan kepada Kecamatan.

Kebijakan yang tertuang dalam Perwal Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan ini disambut baik oleh masyarakat, di antaranya yang bermukim di kawasan Kecamatan Medan Maimun.

“Memang tampak lebih baik dan lebih bersih wilayah kami,” kata Ali Umar selaku tokoh masyarakat Medan Maimun, Selasa (8/6/2021) di Kecamatan Medan Maimun.

Ali yang sudah berpuluh tahun tinggal di Kecamatan Medan Maimun ini menilai, kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat ini tepat. Pelayanan kebersihan menjadi lebih maksimal.
“Kami saksikan sendiri pengangkatan sampah warga dilakukan lebih pagi lagi sekarang. Selain itu, pada malam hari kami juga melihat petugas kebersihan melakukan penyisiran sampah di jalan-jalan protokol,” ujar pria 59 tahun ini.

Menurutnya, gerak cepat dan tepat Wali Kota Medan dalam melaksanakan program-program pembenahan Medan, termasuk soal kebersihan ini, telah memompa kinerja para camat, termasuk Camat Medan Maimun, Muhammad Yassir Rizka, S.STP., M.SP.

“Gerak cepat dan tepat Wali Kota Medan dalam meningkatkan pelayanan kebersihan ini tampaknya sudah dipahami dan dihayati oleh Camat kami di Medan Maimun ini,” jabarnya.

Di tempat terpisah, Camat Medan Maimun, Muhammad Yassir Rizka, S.STP., M.SP., juga mengungkapkan, dirinya wajib menjalankan kebijakan Walikota, termasuk mengikuti gerak cepat, paham dan melaksanakan program-program Walikota dengan baik dan tepat.

“Salah satu program prioritas Wali Kota adalah kebersihan dan kini pihak kecamatan diberi amanah dan tanggung jawab untuk mengelola persampahan. Amanah dan tangung jawab ini tentunya harus kita pahami dan jalani dengan baik,” ungkapnya.

Mengacu pada Perwal Perwal Nomor 18 Tahun 2021, papar Yassir, maksud dan tujuan pelimpahan sebagian kewenangan ini untuk mendekatkan dan meningkatkan pengelolaan persampahan dan kebersihan kota. Selain itu, pelimpahan ini  bertujuan untuk membagi secara tegas peran, tugas, dan fungsi antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan Kecamatan, sehingga pengelolaan persampahan dapat terlaksana secara efisien, efektif, serta optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat terlayani secara baik, dimana kebersihan, keindahan, serta sanitasi kota terpelihara lebih optimal.

“Sekarang ini, pengangkatan sampah dilakukan lebih pagi. Pukul 7.30 WIB sudah harus bersih. Hal ini didukung oleh lurah dan kepala lingkungan kami yang melakukan pemantauan pengangkatan sampah ini,” tuturnya seraya mengatakan, pihaknya juga melakukan pengontrolan terhadap jam kerja dari petugas Melati dan Bestari.

Pada malam hari, lanjut Yassir, dilakukan penyisiran sampah di ruas-ruas jalan protokol oleh Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU). Hasil pemantauannya, pada malam hari banyak ditemukan sampah di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di wilayah Kampung Baru dan Sei Mati.

Yassir menambahkan, selain menyisir sampah di ruas-ruas jalan protokol, sebanyak 40 P3SU yang dibagi dua tim, secara bergantian melakukan pembersihan dan pengorekan drainase.

“Setiap hari, kecuali Minggu, kedua tim ini kita gilir untuk melakukan pembersihan dan pengorekan drainase sepanjang 100 sampai 150 meter,” pungkasnya.

Reporter : Amsari