Anggaran Rendah, Camat di Dapil 1 dan 2 Curhat ke Komisi I DPRD Medan

IMG 20210622 WA0002

Medan – DELINEWSTV.COM : Sebanyak 9 Camat dari Daerah Pemilihan 1 dan 2, diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kota Medan, diruang Banmus lantai 3 gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/6/2021).

Adapun ke sembilan Camat tersebut antara lain, Camat Medan Barat, Rudy F Lubis, Camat Medan Helvetia, Andi Mario Siregar, Camat Medan Baru, I.C Simbolon, Camat Medan Deli, Fery Suhery, Camat Medan Perjuangan, Afrizal, Camat Medan Labuhan, Rudy Asnaidy, Camat Medan Belawan, Sulhan Fajri Harahap, sementara Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Marelan dianggap tidak hadir karena mengirim Sekcam sebagai utusan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto dari Fraksi PKS mengatakan, sesuai kesepakatan pada rapat evaluasi tri wulan laporan serapan anggaran haruslah dihadiri Camat langsung, maka setelah melalui persetujuan bersama, maka Komisi I DPRD Kota Medan tersebutpun meminta agar sekretaris Camat Medan Petisah dan Medan Marelan meninggalkan ruangan dan menunggu jadwal selanjutnya.

Pada pemaparan dari masing-masing Camat mengaku, bahwa rendahnya serapan anggaran yang dilaksanakan di masing-masing Kecamatan disebabkan belum adanya acuan baku untuk penggunaan anggaran yang telah ada di kecamatan. Hal ini membuat para Camat ragu untuk menggunakan anggaran mereka karena kawatir akan menyalahi.

“Anggaran kami tidak terealisasi sementara anggaran telah tersedia, petunjuk pelaksanaan anggaran (juklak) belum keluar, sementara kami ingin mengadakan becak sampah, namun tertunda,” kata Camat Medan Deli. Dilanjutkannya lagi, Dana Kelurahan dan program-program masing-masing kelurahan juga belum dapat berjalan maksimal akibat terkendala Juklak yang belum keluar.

‘Camat jangan asal main pecat kepling’

Sementara kepada Camat Medan Perjuangan, Afrizal, Ketua Komisi I, menyarankan untuk tidak melakukan keputusan sesuka hati atau dengan istilah ‘Like or Dislike”. Disebutkan Rudiyanto terkait pemecatan Kepala Lingkungan Sidorame Barat 2 oleh Camat dinilai tidak menggunakan perwal Kepling sehingga terkesan dipaksakan.

Dikesempatan ini Camat Medan Perjuangan juga menjelaskan, pemecatan Kepling Sidorame Barat 2 dilakukannya, karena banyaknya pengaduan yang dia terima terkait Kepling, dan ketika ditekankan akan memecat, kepling tersebut malah melawan dengan mengatakan dia siap untuk menunggu surat pemecatan dirinya.

“Itulah dasarnya, sehingga saya melakukan pemecatan kepling Sidorame Barat 2 pak dewan,” papar Afrizal.

Mendengar keterangan Camat Medan Perjuangan tersebut, Mulia Asri Rambe mengatakan sedikit kecewa atas kebijakan Camat yang tidak menghargai perwal Kepling yang telah digodok oleh anggota Komisi I DPRD kota Medan saat itu.

Bayek sapaan politisi dari Dapil II kota Medan ini berharap agar setiap Camat haruslah menggunakan Perwal Keping yang sudah ada ketika hendak melakukan pengangkatan dan pemecatan terhadap Kepling. “Aneh saja apalagi ada kita temukan, Kepling berdomisili tidak di daerah tersebut. Seharusnya diutamakan kepling yang berdomisili di lingkungan atau paling tidak masih disatu kelurahan agar lebih produktif,” terang Bayek

Bayek berharap, kepada seluruh Camat di Kota Medan agar berlaku adil dan bijaksana kepada para Kepling dengan membuat keputusan harus melalui acuan Perwal Kepling yang sudah ada.

Diakhir rapat evaluasi tri wulan Camat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan dan anggota komisi I lainnya sepakat agar hubungan sinerjitas antara Camat di Kota Medan dan Komisi I dapat semakin baik. termasuk jika ada kegiatan camat ada baiknya melibatkan salah satu anggota komisi I DPRD kota Medan.

Untuk kinerja Camat, Komisi I DPRD Kota Medan meminta agar lebih ditingkatkan lagi termasuk untuk laporan penggunaan anggaran desa. “Jika anggaran Desa nantinya sudah dikeluarkan, hendaknya dapat dipergunakan sesuai kebutuhan masing-masing, dan libatkan wakil rakyat dari komisi 1 DPRD kota Medan, sehingga proses pelaksanaan anggaran dana desa dapat tercapai dengan baik,” pungkas Rudiyanto.

Reporter : Amsari