Bawa Narkoba, Bocah Beranjak Dewasa Digulung Polisi

Logopit 1624421055061

DNN | PESAWARAN – Langgar pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, seorang pemuda pengangguran berinisial MR(18) dari desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Pesawaran.

Bermula dari laporan masyarakat bahwa MR sering membawa Narkoba jenis Sabu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, ketika di geledah petugas di dapati bukti di tangan ( MR) BB jenis Sabu, selanjutnya Tersangka dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk di periksa lebih lanjut, Selasa (22/06/2021).

Turut diamankan bersama tersangka barang bukti satu buah plastik klip berisi serbuk putih yang di duga berisi narkoba jenis Sabu dengan berat 0, 20 gram dan satu buah hand phone merk oppo warna ungu guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sampai saat ini kondisi di tkp aman terkendali.

Hal itu disampaikan oleh kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK.,MH dalam rilis nya melalui Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar.

(DNN/Muzzani)