Bunuh Istri, Oknum Polisi Diamankan. Ini Kronologisnya

Logopit 1624656447352

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan membeberkan, pembunuhan itu terjadi pada 28 Mei 2021 sekira pukul 09.00 WIT.

Menurut Ary, sepasang suami istri itu sempat terlibat cekcok sebelum pembunuhan.

Cekcok itu berkaitan dengan masalah utang keluarga itu

Pelaku lalu menganiaya istrinya dengan menyulut api hingga membakar rumah mereka.

“Awalnya mereka bertengkar karena permasalahan ekonomi, banyak utang di luar hingga kepepet ekonomi sehingga pelaku Bripka IPS frustasi dan diduga melakukan penganiayaan dengan membakar sekujur tubuh BS (istrinya),” kata Kapolres AKBP Ary Ayoto Setiawan, Kamis (24/6/2021).

Api membakar pelaku dan korbannya. Keduanya sempat dirawat di Rumah Sakit Sele Be Solu, Kota Sorong.

Akan tetapi, korban BS meninggal dunia akibat luka bakar di sekujur tubuh pada Selasa (22/6/2021).

Korban BS adalah anggota Bhayangkari, perkumpulan istri polisi di Polres Sorong Kota.

Ia diketahui aktif berkegiatan di organisasi itu.

Ary mengatakan, pelaku Bripka IPS kini mendapat ancaman pemecatan dan bakal menjalani proses hukum pidana.

“Pelakunya sudah kita tahan ancamannya itu pemecatan dan hukuman pidana umum dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” beber Ary.

Tindakan Bripka IPS ini terungkap usai proses pemeriksaan TKP dan saksi. Polisi pun mengetahui bahwa kebakaran di rumah pelaku bukan karena kompor.

Belakangan, polisi menemukan fakta bahwa Bripka IPS ternyata sengaja membakar rumahnya hingga membunuh istrinya.

(DNN/nkripost/kompas)