Pengusaha Botot di Jalan Karya Terima ST ke-II Dari Dinas PU, Antonious Tumanggor Beri Apresiasi

IMG 20210604 142501

 

Medan – DELINEWSTV.COM : Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan kembali melayangkan Surat Teguran (ST) ke-II kepada pemilik bangunan usaha barang bekas (botot) yang terletak di Jalan Karya Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (31/5/2021) kemarin.

Dalam surat tersebut, Dinas PU Medan meminta kepada pemilik usaha barang bekas untuk tidak lagi memanfaatkan lahan diatas saluran drainase. Karena menurut pantauan pihak dinas PU Medan, hal itu masih tetap dilakukan. Sehingga pihak Dinas PU Medan kembali mengeluarkan Surat Teguran ke -II.

Selain itu, diatas saluran drainase akan dilakukan pembersihan parit yang merupakan program Walikota Medan dalam mencegah kebanjiran, dengan melakukan normalisasi parit di Kota Medan.

Sementara itu, Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos ketika diminta tanggapannya terkait surat teguran ke-II yang diberikan dinas terkait kepada pemilik bangunan usaha barang bekas (botot) mengatakan, sangat mengapresiasi Dinas PU Kota Medan agar menjadikan daerah tersebut bersih dari pencemaran lingkungan dan tertata rapi.

“Tidak seperti selama ini, semraut dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar maupun masyarakat pengguna jalan ketika melintas di daerah tersebut. Untuk itu, kita apresiasi dinas PU Medan,” kata Antonius.

Wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan yang juga Sekjen IPK Sumut ini sangat setuju, dan sesuai harapan warga masyarakat setempat yang nantinya setelah dilakukan pembersihan parit oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, lokasi tersebut akan dibuatkan taman-taman kecil di sehingga akan kelihatan lebih ASRI.

“Apalagi didaerah Jalan karya sei agul tidak ada taman, dan sejak lama warga sangat membutuhkan taman-taman sehingga akan menciptakan paru-paru kota, yang kelihatan segar, indah dan rapi,” pungkasnya.

Reporter : Amsari