Poktan Rukun Sari 66 Telah Menangkan Gugatan di MA Lawan PT Emha Terkait Lahan Sengketa di Pematang Jering Sei Suka

IMG 20210624 WA0005

DNN|Batu Bara – Kelompok Tani (Poktan) Rukun Sari 66 telah memenangkan gugatan hak atas 60 hektare lahan yang dipersengketakan di Dusun I Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara (dahulu Kabupaten Asahan).

Krisman Lumbanraja, penasehat Kelompok Tani Rukun Sari 66 didampingi beberapa anggota Poktan, Rabu (23/6/2021),  menjelaskan meski mereka menang di PN Kisaran namun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan kalah dan akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung mereka menang.

IMG 20210624 WA0004
Diungkapkan Lumbanraja, perjuangan baru membuahkan hasil menggembirakan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI (MARI) yang memenangkan kelompok sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No 3375 k/pdt/2002.