Polisi Bekuk Pasutri Kurir Narkoba, Sita 10 Kg Sabu

Logopit 1622690787384

DNN | MEDAN – Tak berkutik, sepasang suami istri (pasutri), masing-masing AN (48) asal domisili
Huta II Jalan Sederhana Desa Perdagangan II Kec. Banda, Kab. Simalungun dan YU (24) ibu rumah tangga warga domisili Jalan Amal Gg. Rahayu Kel. Perdagangan I Kec. Bandar, Kab. Simalungun berurusan dengan polisi.

Pasalnya kedua pasutri ini ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu 26 Mei 2021 pukul 21.00 WIB lalu. Polisi juga berhasil mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

Dari pengakuannya, Pelaku sudah 4 kali mengantar narkoba jenis sabu tersebut. Pada saat pertama kali berhasil mengantar sabu, Pelaku diberi upah 1 unit mobil jenis Ford Everest serta buku BPKB. Dalam aksinya yang ke 2 belum dikasih upah dengan alasan kerja aja dulu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, penangkapan pasutri tersebut dari pengembangan tersangka Muhammad Herry alias Herry yang ditangkap pada Rabu 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM. 15 Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita seberat 40 ribu gram.

Door…,Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan Helvetia, Terkuak Catatan Merahnya

Kemudian hasil pengembangan selanjutnya, Polisi berhasil menyita 10 ribu gram sabu dan mengamankan dua tersangka masing-masing, Amirullah Nasution dan Yunita Utami.

Tersangka pasangan suami istri ditangkap saat melakukan transaksinya di Hotel Rodsson Jalan H. Adam Malik No. 5 Sekip Kec. Medan Petisah.

“Kedua Tersangka kita amankan saat sedang melakukan transaksi di Hotel Rodsson. Kedua Tersangka sempat