Polisi Berhasil Bongkar Kasus Curat dan Penadah di Kepulauan Riau

Logopit 1623066239405

korban, sedangkan tersangka inisial AT alias T yang juga menggunakan sepeda motor berperan melakukan pemantauan dan mengawasi dari belakang, Setelah berhasil mengambil barang milik korban Inisial CB alias C dan AT alias T melarikan diri dan menjual hasil barang curiannya melalui tersangka inisial SA alias A kepada inisial OS alias O″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Kronologis Penangkapannya adalah pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 00.30 Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan Informasi bahwa ada penjualan Handphone yang ciri-cirinya mirip dengan Handphone milik korban, kemudian tim langsung menuju ke TKP tersebut dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Inisial CB alias C dan pada diri tersangka ini diamanakn Uang Tunai sebesar Rp. 650.000,- yang merupakan uang dari penjualan Handphone milik korban. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain dan berhasil mengamankan AT alias T dan SA alias A Warnet Ruko Marbella 1 dan didapatkan barang bukti uang sebesar Rp. 300,000,-, satu buah sangkur warna Hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan memantau saat kejadian″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Tidak berhenti sdampai disitu saja, tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya sehingga diamankanlah tersangka Inisial OS alias O di Perumahan Cipta Garden Sekupang Kota Batam dan barang bukti hasil curian berupa Handphone merk Oppo Reno yang dijual oleh SA alias A sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Inisial OS alias O. kemudian keempat tersangka ini beserta barang bukti langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

IMG 20210607 WA0141 1

″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone merk oppo reno warna silver, 1 buah ktp Korban Inisial MA, 1 buah sangkur warna hitam merk raider, 1 unit motor honda beat warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 950,000,-″. Imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.