Polisi Berhasil Bongkar Kasus Curat dan Penadah di Kepulauan Riau

Logopit 1623066239405

″Peran dari masing-masing tersangka ini adalah yang pertama Inisial CB alias C berperan sebagai Eksekutor dan pada tahun 2019 pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara perkara pencurian di wilayah Sekupang, Kota Batam dan baru bebas bersyarat pada April 2021, berikutnya AT alias T merupakan residivis dan pada tahun 2018 di Vonis 1 tahun 4 bulan penjara perkara pencurian di Batam Center dan bebas bersyarat pada tahun 2019 dan setelah bebas bersyarat tersangka ini juga telah melakukan tindak kejahatan pencurian Handphone pada bulan Mei 2021 di beberapa TKP yaitu di Legenda Malaka, Simpang Kuda Sei Panas, Botania I dan di Tiban, Kota Batam. Selanjutnya SA alias A pada tahun 2019 divonis 1 tahun penjara atas perkara Penadahan yaitu membeli Handphone curian di wilayah Tiban dan bebas asimilasi Covid-19 di tahun 2020. Inisial SA alias A juga yang membeli Handphone hasil kejahatan dari AT alias T di empat TKP yang saya sebutkan tadi″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Terhadap keempat tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta tindak pidana penadahan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara″. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Terhadap keempat tersangka ini masih baru kita amankan tadi pagi dan kita masih melakukan pengembangan, ini akan terus akan kita dalami terkait TKP lainnya, para tersangka ini merupakan residivis yang melakukan kejahatannya dengan cara melukai korban. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

(Rel/DNN/SN/hms)