Rajudin Sagala : Pemko Medan Segera Tertibkan Tarif Parkir Yang Mencekik Leher di RSUD Pirngadi

IMG 20210419 125425 2 scaled

Medan – DELINEWSTV.COM : Terkait keluhan masyarakat atas tarif parkir yang mencekik leher di RSUD Pirngadi Medan, karena besarannya tidak sesuai dengan yang tertera ditiket. Sebab, pada tiket parkir yang diserahkan oleh juru parkir (jukir) tertera Rp2000 untuk kenderaan roda empat, namun yang yang diminta jukir Rp5000.

“Untuk itulah, saya minta Pemko Kota Medan segera menertibkan oknum jukir maupun oknum pemegang mandat parkir yang sudah mengutip retribusi tak sesuai tarif resmi yang tercantum dikarcis,” kata Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala Spd.I kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/6/2021).

Diketahui sebelumnya, lanjut Polisi Partai PKS Medan ini, Kasi Pajak Parkir Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Sutan Partahi Siahaan kepada wartawan juga mengungkapkan, bahwa karcis parkir di RSUD Pirngadi Medan itu sudah kadaluarsa.

“Karena Perda yang dicantumkan itu sudah kadaluarsa. Di tiket itu kan tertera Perda No 10 Tahun 2011, yang seharusnya Perda No 1 Tahun 2017, tentang perubahan atas Perda No 10 Tahun 2011 tengang Pajak Parkir. Dan seharusnya Pemko Medan dalam hal ini dinas BP2RD, dapat bertindak cepat untuk mengantisipasi kekisruhan ini,” tandas Rajuddin

Kesimpulannya, lanjut Rajuddin, jangan sampai permasalahan tarif parkir yang menyalah ini dapat menambah imege buruk rumah sakit milik Pemko Medan. “Kan bisa berimbas kepada PAD Kota Medan dari sektor perparkiran, dan juga mengurangi minat masyarakat untuk datang berobat ke rumah sakit tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Amsari.