Fraksi Gerinra Menilai Melalui Zonasi PKL Nantinya Membarikan Payung Hukum Yang Jelas

IMG 20210726 115241

 

Medan – DNN: DPRD Kota Medan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Pembahasan yang dilakukan melalui sidang Paripurna di Aula gedung DPRD kota Medan, Senin (26/7/2021) memasuki agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan.

Kegiatan ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE, dan dihadiri Wakil Ketua H.Rajudin Sagala S.pd.I, Ihwan Ritonga, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dan segenap anggota DPRD Medan, baik yang hadir langsung maupun secara virtual.

Fraksi Gerindra dalam pandangannya yang disampaikan oleh Netty Yuniati Siregar, mengatakan bahwa penetapan zonasi aktivitas PKL di Medan sangat perlu, guna memberikan payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.

“Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan, guna mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta amanah dalam mewujudkan kota wisata yang bermartabat,” ucapannya.

Pada faktanya, sambung Netty, keberadaan para PKL sudah tidak terkontrol lagi oleh Pemko Medan. Sehingga disejumlah pasar, keberadaan mereka sering membuat kemacatan.

“Banyak kami lihat, para PKL meletekkan barang dagangannya di badan jalan. Sehingga mengganggu para pengguna jalan, sehingga membuat kemacatan,” jelasnya.

Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta agar Pemko Medan segera membuat zona kepada para PKL ini, agar kedepannya bisa tertib dan teratur.

“Sebab, sudah banyak anggaran dari APBD Kota Medan yang terpakai setiap kali menertibkan para PKL. Namun permasalahannya belum teratasi hingga saat ini. Dan harapan kami, dengan sistem zonasi ini, nantinya para PKL mempunyai payung hukum yang jelas, pungkas Netty.

Reporter : Amsari