Jika Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah Akan Melonggarkan PPKM Darurat di Sektor Ini

Logopit 1627154863854

DNN | Jakarta – Pemerintah akan melakukan pelonggaran PPKM Darurat ataupun PPKM Level 4 pada sektor pasar hingga tempat makan.

Pelonggaran tersebut jika kasus Covid-19 menurun pada 26 Juli 2021, setelah perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Presiden Jokowi menegaskan, meski ada pelonggaran tetap ada aturan dan batasan. Seperti batasan jam buka-tutup hingga kapasitas maksimal pengunjung yang datang.

“Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, dikutip Sabtu (23/7/2021).

Dalam kelonggaran tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap menjadi hal utama.

“Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” jelasnya.