Mantan Kepala SMAN 8 Diperiksa Kejari Medan, Ini Kasusnya

Logopit 1626720884258

DNN | Medan – Mantan Kepala SMA Negeri 8 memenuhi panggilan Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, Senin (19/7/2021).

Tampak pria 53 tahun tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi Penasehat Hukumnya.

Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH., kepada Delinewstv.com mengatakan tersangka yang merupakan mantan Kepala sekolah tersebut berinisial JRP diperiksa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.