Mau Urus IMB, Ini yang Harus Dipenuhi

Logopit 1626937653068 1

IMB, Izin Mengurus Bangunan, merupakan peraturan syaratsyarat mendirikan bangunan. Mengurus izin mendirikan bangunan alias IMB Setiap daerah kabupaten maupun provinsi memiliki aturan masing-masing mengenai tata cara permohonan IMB.

Bagi anda yang ingin mengetahui tata cara mengurus IMB di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan,

Mengambil dan mengisi formulir yang telah disediakan di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Administrasi

fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku.

fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang dan surat tanda terima setoran (bukti pelunasan) pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.

Surat-surat kepemilikan tanah pendukung pengurusan IMB yang harus dipersiapkan :

a. Fotokopi serifikat tanah yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional

b. Fotokopi akta kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh camat yang dilegalisir oleh camat (bagi tanah    yang belum bersertifikat)

c. Fotokopi akta kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh notaris yang dilegalisasi oleh notaris

d. Surat  silang sengketa untuk pengurusan IMB yang dikeluarkan oleh Lurah (bagi surat tanah yang belum bersertifikat)

e. Rekomendasi dari bank bagi surat tanah yang sedang diagunkan