Mau Urus IMB, Ini yang Harus Dipenuhi

Logopit 1626937653068 1

Untuk pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, stasiun pengisian bahan bakar umum/stasiun pengisian bahan bakar erpiji, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana olah raga, serta menara telekomunikasi wajib mengurus surat rekomendasi dari instansi terkait

Jika pemohon yang bukan pemilik tanah, maka diharuskan membuat surat kuasa bermaterai.

Bagi pemohon yang berbadan hukum diharuskan melengkapi fotokopi akte perusahaan yang dilegalisasi atau fotokopi surat keputusan instansi yang dilegalisasi

Gambar keterangan rencana peruntukan untuk permohonan banhgunan pagar

Fotokopi surat perjanjian sewa menyewa tanah bagi permohonan IMB yang bersifat sementara atau berjangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun yang dilegalisir oleh notaris

Fotokopi IMB terdahulu beserta seluruh gambar lampirannya untuk permohonan memperluas, menambah tingkat dan renovasi bangunan atau bangunan menara di atas bangunan

Izin dari warga yang berbatasan langsung bagi pembanghunan tempat persemayaman mayat, stasiun pengisian bahan bakar elpiji, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sarana olah raga, serta menara telekomunikasi dan

Izin dari warga dengan jarak radius setinggi bangunan bagi pembangunan menara telekomunikasi

Persyaratan Teknis

1. Denah lokasi tanah yang dimohonkan;

2. Gambar rencana bangunan rangkap 3 (tiga) minimal ukuran kertas A3 dengan skala 1:100 (satu banding seratus) atau 1:200 (satu banding dua ratus) yang disetujui oleh pemohon, yang terdiri dari:

a. denah dan perencanaan tapak bangunan (site plan) yang menggambarkanbentuk sebenarnya;

b. tampak depan, tampak samping kiri, tampak samping kanan dan tampak belakang;

c. potongan memanjang dan potongan melintang

d. konstruksi (pondasi, pengikat pondasi (sloop), kolom, balok, lantai, tangga, dan rencana atap/kap;

e. denah sanitasi, tangki pembuangan limbah manusia (septic tank), bak kontrol dan untuk bangunan pagar (pondasi, tampak bangunan, potongan dan situasi)

Perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana dan distempel oleh konsultan bagi bangunan  dengan:

a. bentang balok beton atau baja lebih dari 6 (enam) meter:

b. ketinggian 2 (dua) lantai atau lebih untuk bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum;

c. ketinggian bangunan lebih dari 4 (empat) lantai;

d. konstruksi kuda-kuda baja atau kayu yang bentangannya lebih dari 5 (lima) meter per lantai; dan

e. konstruksi baja atau kayu yang ketinggian tiangnya lebih dari 5 (lima) meter per lantai, dan bangunan yang memiliki basement atau semi basement

Surat jaminan kekuatan kontruksi yang dibuat oleh konsultan atau perencana yang bersertifikat untuk permohonan IMB menambah tingkat.

Semoga artikel ini dapat membantu pengetahuan anda dalam pengurusan IMB.

(DNN)