Pemerintah Akan Kucurkan Bantuan Tunai untuk PKL, Ini Besaran dan Caranya

Logopit 1627003552386

DNN | Jakarta – Pemerintah akan memberikan bantuan tunai yang terdampak penerapan PPKM Level 4.

Besaran bantuan tunai senilai Rp1,2 juta itu diberikan kepada pemilik usaha informal seperti PKL dan pemilik warung atau lapak jajanan.

Nesiatimes melaporkan yang dilansir dari laman resmi Kemenko Bidang Perekonomian pada Kamis (22/7/2021), pemerintah menggelontorkan bantuan tersebut kepada 1 juta usaha mikro.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan penyaluran insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro tersebut melalui TNI-Polri.

“Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll),” terangnya.

“Sebesar @Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri,” imbuhnya.