Pemerintah Akan Kucurkan Bantuan Tunai untuk PKL, Ini Besaran dan Caranya

Logopit 1627003552386

Kemudian, Airlangga menyebut saat ini pihak TNI/Polri sedang menyusun terkait proses penyaluran bantuan tunai tersebut.

Kendati demikian, Airlangga memberikan gambaran umum terkait penyaluran bantuan tunai tersebut melalui petugas.

Menurut Airlangga, pelaksanaannya yakni dengan jemput bola di mana Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mendatangi calon penerima secara langsung.

Kemudian, calon penerima tinggal mengisi data sederhana seperti NIK, jenis usaha atau warung, lokasi usaha, serta data pokok lainnya.

Setelah itu, pihak TNI/Polri akan melakukan pengecekan data di Pemda atau Dinas terkait mengenai data NIK agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Pengecekan tersebut berguna untuk memastikan bahwa calon penerima bantuan tunai tersebut bukan termasuk penerima BLT UMKM ataupun BPUM Rp1,2 juta.

Selanjutnya, jika data sudah valid maka TNI-Polri akan menetapkan pemilik NIK tersebut sebagai penerima bantuan.

Lalu pihak TNI-Polri akan menyalurkan bantuan tunai tersebut secara langsung ke lokasi usaha sekaligus mengecek kesesuaian data.

Airlangga menyebut pertanggungjawaban penyaluran bantuan tunai tersebut bisa berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari penerima bantuan dan dokumentasi yang memadai.

Sementara itu untuk menghindari penyimpangan, Airlangga menyatakan pihak TNI-Polri akan berkoordinasi dengan Pemda atau dinas terkait.

Kemudian juga Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), serta pendampingan dari Kejaksaan Agung, BPKP, dan KPK sebagai pengawasan.

Hal tersebut, terang Airlangga, bertujuan agar proses penyaluran bantuan tunai tersebut bisa berlangsung cepat dan tepat sasaran.

(DNN/Nesiatimes)