Belum Vaksin, Berikut Ketentuan Pemerintah

Logopit 1628741751574

Enam Pengetatan Aktivitas yang Belum Vasin

vaksin corona
Ilustrasi Vaksin

Enam aktivitas itu yakni perdagangan modern seperti mal dan departement store atau perdagangan tradisional, seperti pasar basah atau toko kelontong.

Kedua, kantor dan kawasan industri. Ketiga, lanjut dia, transportasi darat, laut dan udara.

Keempat, pariwisata, yakni hotel dan restoran. Kelima, kegiatan keagamaan, serta keenam yakni pendidikan.

Presiden, sambung Budi, juga menghendaki protokol kesehatan yang diterapkan di enam aktivitas utama itu benar-benar praktis dan berbasis digital.

Salah satunya dengan penggunakan aplikas PeduliLindungi yang akan dipakai minggu depan dalam pembukaan beberapa mal.

“Kami juga sudah terintegrasi dengan transportasi udara, di mana setiap check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR secara digital,” ujarnya.

Yang Divaksin Bisa Buka Masker
Menkes Budi menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah divaksin, aturan dipastikan akan lebih longgar.

“Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin,” ungkapnya.

Misalnya, bagi yang sudah divaksin, bisa duduk semeja berempat dan membuka masker.

“Tetapi yang belum vaksin mungkin harus semeja berdua dan ditaruh di ruangan terbuka,” terangnya.

“Nah, hal-hal seperti tersebut akan diatur dalam bentuk protokol kesehatan untuk keenam aktivitas yang tadi saya sebutkan,” terang Budi.

(DNN/nkripost/pojoksatu)