Mangkir Dari Pemeriksaan, Kadis Perizinan Sumut Dijemput Paksa

IMG 20210822 211316

“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7/2021).

Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Dalam pemeriksaan pertama dan kedua, Effendi tidak hadir. Pada pemeriksaan pertama dikarenakan sedang mengerjakan tugas di Jakarta, sementara pada pemeriksaan kedua dia tidak memberikan penjelasan ketidakhadiran.

“Sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun PH (penasihat hukum) tentang ketidakhadiran tersangka (Effendi Pohan) hari ini di Kejari Langkat,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap, Kamis (19/8/2021).

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya bernama Dirwansyah dan Agussuti juga sudah ditahan selama 20 hari oleh Kejari Langkat. Satu tersangka lainnya bernama T Sahril belum ikut diperiksa karena dinyatakan positif Corona.

(DNN/Klikmetro)