Pasca PP VS GMBI, Polisi Telah Tetapkan Beberapa Tersangka di Kubu PP

IMG 20210825 023342

DNN | Kebumen – Pasca bentrokan ormas Pemuda Pancasila (PP) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (23/8) kemarin. Polisi mengamankan puluhan orang.

IMG 20210825 024630

Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

“Dari kejadian tersebut, ada 75 orang anggota ormas Pemuda Pancasila kami bawa ke Polres untuk kami mintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan kronologis peristiwa tersebut sekaligus memastikan siapa pelaku-pelaku yang ada dalam peristiwa tersebut,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Selasa (24/8/2021).

“Setelah olah TKP yang cermat dan memeriksa saksi-saksi akhirnya berhasil mengerucutkan sekitar 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan berupa pengrusakan kantor GMBI. Jadi statusnya sudah tersangka, dugaan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama pengrusakan terhadap kantor GMBI berikut properti yang di dalamnya sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP,” paparnya.

Piter menyebut, selama proses hukum ini para tersangka akan ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Sementara untuk puluhan orang yang sebelumnya ikut diamankan dan berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan.

“Dari yang kita amankan itu dari 16 jadi tersangka, untuk penahanannya kami lakukan di Polda Jawa Tengah dan lainnya sebagai saksi sudah dipulangkan,” imbuhnya.

Melansir detik.com, dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu, batu, senjata tajam hingga mobil. Polisi belum bisa menaksir berapa kerugian yang diakibatkan dari aksi perusakan itu. Proses hukum masih terus berjalan dan pihak Polres Kebumen di-back up oleh Polda Jateng untuk menuntaskan kasus tersebut.