Tekap Polsek Delta Ringkus Pencuri Mobil Spesialis Pecah Kaca

IMG 20210820 233941

DNN || Medan – Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian modus Pecah kaca terhadap korban Sri Deliyanti (40) warga Jl Sidodadi Komplek Johor Mas Blok D-32 Lk.VII Kel.Delitua Kec.Delitua, yang terjadi pada Hari rabu tanggal 28 Juli 2021 lalu, di Jl. Jamin Ginting Parang 2 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor persisnya di pinggir jalan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Tekab Polsek Delitua berhasil mengamankan Dua Tersangka diantaranya, Edy Syahputra alias Edy (54) warga Jl. Mekartani Gg. Pribadi Dsn. III Desa Marindal I Kec. Patumbak, yang merupakan pelaku utama, dan Kiki Wibowo (33) warga yang sama sebagai penadah barang curian.

Kapolsek Deli Tua AKP. Zulkifli Harahap, SH kepada awak media disaat acara Pers realese Jumat, (20/8/2021) di Mapolsek Deli Tua mengatakan, kalau awalnya kejadian itu pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 14.10 Wib.

Dimana saat itu korban sedang mengendarai Mobil Merk Livina warna Hitam dengan Nomor Polisi BN.1743 PL berencana mau membeli bibit mangga di Jl. Jamin Ginting Parang 2 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor,Ujarnya.

Sesampainya di TKP korban turun dari mobilnya dan pergi melihat lihat bibit mangga yang mau di belinya.

Setelah selesai membeli bibit mangga korban mau memasukkan bibit itu ke dalam mobil tetapi mendapati kaca mobilnya sudah pecah, dan juga tas ranselnya yang dia tinggalkan di dalam mobil itu yang berisikan 2 unit Handphone merk Samsung S10+ warna hitam dan Oppo A3S warna Hitam, Kartu ATM Bank BRI 3 buah dan KTP atas nama korban telang raib,sambung Kapolsek Deli tua itu.

Selanjutnya korban pun mendatangi Polsek Deli Tua untuk membuat laporan kehilangan,pungkasnya.

Berdasarkan laporan korban pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekura pukul 16.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang di Pimpin oleh Panit II Ipda Syawal Sitepu melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut sesuai dengan dasar laporan korban
LP/ 587 / VII / 2021 / SEKTA DELTA Hari Rabu Tanggal 21 Juli 2021.

Dari hasil penyelidikan dilapangan yang dilakukan personil Unit Reskrim diketahui bahwa pelaku penadah barang curian itu antara lain HP Merk Oppo A3S sedang berada diseputaran daerah Jl. karya Jaya. Kemudian tim berhasil mengamankan Kiki Wibowo berikut Satu unit HP Android Merk Oppo A3S.

Begitu tim melakukan Interogasi singkat terhadap tersangka Kiki wibowo mengakui kalau HP itu dia beli dari tetangganya bernama Edy Syahputra seharga Rp. 500 Ribu rupiah.

Berdasarkan dari hasil keterangan Kiki akhirnya tim meluncur ke rumah Edy Syahputra, dan berhasil mengamankan tersangka Edy Syahputra.

Dari hasil introgasi Petugas terhadap tersangka Edy Syahputra mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sebuah tas sandang milik korban yang didalamnya berisi 2 unit HP Android Merk Samsung S10+ dan Merk Oppo A3S warna hitam serta 3 lembar kartu ATM BRI dan 1 lembar KTP.

” Dari tersangka Edy Syahputra berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor yang digunakan, 2 buah Plat, 1 Celana Jeans warna biru langit, 1 buah Jaket warna biru, 1 buah Helm warna hitam dan 1 pasang Sepatu,” beber Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, disaat pengembangan dalam mencari barang bukti dan Pra Rekontruksi di TKP tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap salah satu personil dengan cara mendorongnya hingga terjatuh, kemudian tersangka berusaha melarikan diri dari genggaman petugas sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Dan selanjutnya tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis,selanjutnya di jebloskan dalam sel tahanan Mako Polsek Delitua.

” Dan kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun,” Pungkas Kapolsek AKP Zulkifli Harahap.(021/DNN)