Siti Suciati Sosialisasikan Perda No.3 Tentang Administrasi Kependudukan

IMG 20210828 WA0049

 

Medan – DNN: Ditengah wabah pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat, salah satu wakil rakyat dari Medan Utara, Siti Suciati SH, mensosialisasikan Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di Jl. Tentram Lingkungan XI Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (28/8/2021).

Dalam sambutannya, Politisi Gerindra Kota Medan ini mengatakan, bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat di kota Medan selama pandemi covid-19 harus maksimal.

“Karena pelayanan kesehatan yang diterapkan oleh Walikota Medan, harus berdasarkan data kependudukan yang valid. Terutama untuk masyarakat yang akan melakukan suntik vaksin, dan yang mau berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan,” katanya.

Diterangkan oleh Suci, data terinveksi Covid-19 di Indonesia terhitung tanggal 28 Agustus 2021 saat ini sudah mencapai 4.056.364 jiwa dan bertambah 12.618 kasus. Dirawat, 236.317, meninggal 130.781, (+) 599, sembuh 3.689.256 (+) meninggal 19.290.

“Artinya, berdasarkan data administrasi kependudukan itulah diperoleh informasi banyak masyarakat yang terpapar covid-19 dan banyak juga yang sembuh,” jelasnya.

Untuk itu, sambung anggota Komisi III DPRD Medan ini, dihimbau kepada masyarakat agar menyiapkan seluruh data kependudukan nya. Terutama KK, KTP dan Akta Kelahiran. “Bagi masyarakat yang mau memecah Kartu Keluarga (KK) nya, Pindah Domisili dan Pencetakan Akta Kematian, silahkan hubungi kantor Lurah. Tanyakan apa saja persyaratannya kepada pegawai kantor Lurah nya,” ucapannya.

Ditambahkan nya, apabila didalam pengurusan administrasi tersebut masyarakat merasa kesulitan ataupun dipersulit oleh oknum tertentu, segera hubungi stafnya.

“Kami akan bantu. Dan saya minta di masa PPKM ini,  masyarakat agar terus menjaga kesehatan dan mengikuti prokes yang diterapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

 

Diakhir kegiatan, Siti Suciati memberikan sovenir kepada masyarakat yang di undang.

Reporter: Amsari