Ihwan Ritonga: PT Shell Sudah Penuhi Syarat-syarat Pembangunan SPBU

IMG 20210921 111101

 

Medan – DNN: Kisruh pembangunan SPBU milik PT Shell di Jalan Wahidin Medan, dengan masyarakat yang hingga kini belum menemui jalan keluar. Sehingga, DPRD Medan kembali mengundang management PT Shell, perwakilan masyarakat, Dinas PKP2R, Dinas PTPRLH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Selasa (21/9/2021).

RDP ini dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Dedy Aksyari selaku anggota.

Ihwan Ritonga dikesempatan itu mengatakan, bahwa persyaratan awal pembangunan SPBU milik PT Shell sudah memenuhi syarat, dari seluruh dinas terkait. Sehingga, pembangunan SPBU milik PMA itu bisa dikerjakan.

“Kehadiran kita disini gak usah lagi berdebat. Mari cari solusi terbaik atas permasalahan ini. Dilihat sisi baiknya, keberadaan SPBU milik PT Shell akan menambah PAD Kota Medan. Sesuai dengan arahan dari Walikota Medan Bobby Nasution, semua OPD memberikan kemudahan pihak asing menanamkan modalnya dan surat menyurat nya. Yang pastinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar dikemudian hari,” katanya.

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas PKP2R Cahyadi, bahwa di seputaran Jl. Dr Wahidin merupakan zona perdagangan. “Sehingga pembangunan SPBU milik PT Shell diizinkan berdiri,” ucapnya.

Hasil peninjauan petugas dilapangan, tambah Cahayadi, bahwa dilokasi sudah terpasang penerbitan surat izin mendirikan 6 unit ruko pembangunan SPBU milik PT Shell. “Saat ini sedang dikerjakan pengecoran pondasi pagar temboknya. Dan memang ada sedikit penyimpangan dari SIMB yang diterbitkan. Untuk itu kami sudah memberitahukan kepihak PT Shell,” jelas Cahyadi.

Sementara itu, Camat Medan Area Hendra Asmilan, meminta pihak PT Shell menyampaikan dan mensosialisasikan kembali rencana pembangunan SPBU kepada masyarakat. “Agar permasalahan ini cepat teratasi,” harapnya.

Sedangkan Bernard kembali mengungkapkan, bahwa pihak PT Shell sudah punya itikad baik, dengan melakukan pendekatan kepada warga yang berada dilokasi pembangunan SPBU tersebut.

“Pihak PT Shell, Lurah dan Camat sudah beberapa kali mengundang warga untuk musyawarah, namun tidak ada yang datang. Seharusnya warga menghadiri, bukan menghindari. Dan intinya, PT Shell sudah mendapat IMB dari seluruh OPD yang ada di Pemko Medan,” jelasnya.

Jhon E Lase Kabid PTRPLH juga menambahkan, bahwa pemerintah Kota Medan didalam membangun Kota Medan, harus bekerja sama dengan 3 Pilar. Yaitu, Pemerintah, Masyarakat dan Pengusaha.

“Dari awal sudah kami sampaikan, bahwa kami berdiri di tengah-tengah. Kami berharap, agar pihak PT Shell dan masyarakat dapat duduk bersama untuk mengatasi permasalah ini,” terangnya.

Reporter: Amsari