Police Line Milik Pol PP Kota Medan Diduga Dibuka Pihak Pengembang Perumahan Casamigo Residance, Dame Duma: Nanti Kita Tanyak Pemiliknya Ya Dek

IMG 20210901 WA0086

 

Medan – DNN: Pasca penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Medan, bangunan perumahan Casamigo Residence yang berada di Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia yang diketahui ada melanggar izin mendirikan bangunan dan jumlah unit bangunan. Dikabarkan beberapa hari lalu Ardani, Kabid P2D Satpol PP Kota Medan, turun ke Casamigo Residance dan melakukan penyegelan terhadap dua unit bangunan yang diketahui belum memiliki izin.

Informasi tersebut diketahui awak media dari warga sekitar yang kebetulan melihat kehadiran Satpol PP Medan ke bangunan yang pernah bermasalah tersebut, terkait jumlah unit bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

“Kemarin ada bang saya melihat beberapa orang dari Dinas Pol PP Kota Medan turun ke perumahan itu,” kata warga pada wartawan yang meminta namanya tidak dituliskan.

Namun, kata warga tersebut, Rabu (1/9/2021), ‘polis line’ yang dipasang oleh Satpol PP Kota Medan diduga sudah dilepas oleh pemilik bangunan, tanpa ada koordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Medan.

Ardani Kabid P2D Satpol PP Kota Medan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, telah melakukan penyegelan atau memasang polis line pada dua unit ruko bangunan yang diketahui belum memiliki izin. Namun Ardani terkejut ketika awak media memberitahukan, bahwa polis line milik Satpol PP Kota Medan sudah tidak ada lagi atau diduga sudah dilepas oleh orang suruhan pengembang.

“Terimakasih atas informasinya bang, besok saya akan turun untuk mengecek kelokasi,” kata Ardani singkat.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) asal Dapil 1 Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, ketika dikonfirmasi terkait adanya perbuatan oleh pemilik bangunan yang mencabut polis line miliki Satpol PP Kota Medan mengatakan, ada kemungkinan pemiliki bangunan sudah membayar pajak dan mengurus izin bangunan yang telah disegel tersebut.

“Mungkin sudah diurus izinnya dek.. tapi coba nanti saya tanyak sama pemilikinya ya,” ucap Duma.

Terpisah, Sekretaris Pol PP Kota Medan, Rahmat Nasution menjelaskan baru mengetahui permasalahan tersebut. Mantan Camat Medan Petisah ini mengatakan bahwa jika bangunan menyalah sudah disegel atau di polis line, maka setelah izin nya dikeluarkan, pemilik bangunan harus melaporkan ke Satpol PP Kota Medan untuk selanjutnya pihak Satpol PP akan disaksikan pemiliki akan mencabut Polis Line dan memberikan surat serah terima.

“Makanya coba nanti saya cek ke anggota ya bang, karena saat ini saya pas lagi ada kegiatan zoom meting,” jelas Rahmat.

Reporter: Amsari