Polsek Sunggal Tak Bernyali Tutup dan Sita Meja Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukumnya

IMG 20210925 183105 772

DNN|Medan – Judi tembak ikan dengan merek ‘Hitam Putih’ bebas beroperasi, Judi dengan permainan game itu telah tersebar di sejumlah titik di Kota Medan.

Hasil penelusuran wartawan, Jumat (24/9/2021) menyebutkan, adapun lokasi judi tembak ikan merek ‘Hitam Putih yang tersebar di Kota Medan di antaranya, Jalan Ringroad-Jalan Gagak Hitam, Perumahan Bumi Seroja, Kecamatan Medan Sunggal.

Para pemain judi tembak ikan itu sudah terorganisir cukup rapi, antara pemain sudah saling mengetahui di mana menukarkan hasil yang dimenangkan untuk dijadikan uang.

Salah seorang warga sekitar lokasi berinisial B mengatakan diduga lokasi judi game ketangkasan itu milik pria keturunan Tionghoa.

IMG 20210925 183105 652

“Apabila dilihat dari luar tidak ada kegiatan apapun di dalam ruko tersebut,di pintu tergantung sebuah gembok untuk mengelabui masyarakat, namun setelah masuk ke dalam jelas terlihat ada praktik perjudian di dalamnya,” ujarnya

Aktifitas perjudian itu beroperasi selama 24 jam. Omset perjudian di lokasi dalam sehari diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

“Warga disekitar sudah pada resah dengan adanya lokasi judi tembak ikan tersebut, kami berharap agar sekiranya pihak Kepolisian mendengarkan keresahan warga” Harapnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE,MH saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (25/9/2021) melalui via Whatsapp mengenai adanya lokasi judi tembak ikan tersebut mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Akan kita tindak lanjut” Pungkasnya.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan pihak Polda Sumatera Utara,Polrestabes Medan, khususnya Polsek Medan Sunggal jangan hanya mengecek dan jangan hanya mengatakan “kita selidiki dulu” karna ini sudah barang pasti,angkat lah kalau berani,ucap warga tersebut menantang keberanian Polsek Medan Sunggal untuk menyita meja judi tersebut.(021/DNN)