Fraksi Partai Gerindra Minta Satpol PP Kota Medan Dapat Menjadi “Body Guard” Untuk Pemberlakuan dan Penegakkan Perda

sahat simbolon 20170925 171540

Medan – DNN: Berdasarkan ketentuan pasal 7 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) diketahui secara jelas, memiliki kewenangan. Antara lain, Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada, Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.

Sehingga, berdasarkan beberapa kewenangan yang disebutkan, fraksi Gerindra menilai, bahwa jelas  Satpol PP dapat dianggap sebagai salah satu “Bodyguard”, pemberlakuan dan penegakan suatu peraturan daerah, selain unsur penyelenggara pemerintah daerah terkait dan masyarakat itu sendiri.

Seperti yang dikarakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Sahat Simbolon, ST saat membacakan Pendapat Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Medan, terhadap Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum diruang Paripurna, Senin (18/10/2021).

Sahat Simbolon yang duduk di Komisi I ini, memberikan beberapa contoh, misalnya penindakan penertiban hewan ternak, penindakan pelanggaran masalah persampahan, penindakan masalah adminsitratif internal dan eksternal instansi lainnya, penertiban bangunan liar, usaha yang tidak memiliki izin, penindakan masalah keamanan dan ketertiban umum dan tugas lain yang melibatkan peranan Satpol PP secara luas didalam muatan materi peraturan daerah.

Disamping itu, dalam berhadapan dengan sekelompok masyarakat, masih banyak sekali terjadi persinggungan yang terjadi antara satpol pp dengan masyarakat yang dalam beberapa kasus sampai menimbulkan korban jiwa. Sungguh suatu kesan konotatif bagi Satpol PP.

“Semestinya, jika dikaji secara obyektif, tidak maksimalnya peranan Satpol PP hingga pertentangan yang banyak terjadi di masyarakat, pada hulu muaranya bersumber dari kesalahpahaman dalam memahami serangkaian aturan yang diberlakukan. Berdasarkan kewenangan, tentu tidak ada yang meragukan tugas dan peranan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Di sisi lainnya, masyarakat juga diduga belum memahami secara penuh,” ucap Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.

Masih dibacakan Sahat Simbolon lagi, pada kesempatan tersebut, Fraksi partai Gerindra, juga menyampaikan catatan-catatan, kritik dan saran sebagai bagian dari pendapat fraksi terkait ketentraman dan ketertiban umum antara lain:

1. Pemerintah kota medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan perda kemudian disosialikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadinya kesalah pahaman antara masyarakat dengan Satpol PP yang selama ini sering terjadi.

2. Perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar pada saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban.

3. Perlu dibuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya dilapangan petugas satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat atau yang melanggar peraturan daerah atau dalam hal penegakan disiplin.

4. Pemerintah kota medan harus melakukan langkah-langkah yang strategis dalam upaya penegakan perda karena masyarakat kota medan tidak semua faham hukum apalagi tidak adanya sosialisasi dan uji publik terhadap perda tersebut. Maka pemko medan harus membuat solusi terhadap hal itu, sehingga tidak terus terjadi bentrok antara petugas satpol pp dengan masyarakat.

5. Fraksi Gerindra menilai masih minimnya kualitas SDM Satpol PP akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum terhadap perda tersebut. Sebagai suatu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah, Satpol PP idealnya juga dihuni beberapa personil yang memiliki kompetensi khusus dan kualitas tertentu terutama dalam berhadapan dengan masyarakat dan permasalahan terkait advokasi penegakan peraturan daerah.

Perlu dijalin kerjasama antara Satpol PP dengan satuan penegakan hukum lainnya. Penegakan peraturan daerah membutuhkan kerjasama antar instansi tidak terkecuali terhadap instansi penegakan hukum konvensional lainnya seperti kepolisian, kejaksaan bahkan pengadilan.

“Mencermati dari fungsi dan kewenangan secara luas yang diberikan oleh Undang-Undang, karena banyak kasus pelanggaran peraturan daerah yang mestinya diperiksa dan diselesaikan hingga tingkat pengadilan. Namun, sayangnya, tidak banyak yang di mediakan terkait dengan tindak lanjut pelanggaran peraturan daerah tersebut,” tandasnya.

Reporter: Amsari