PLt Kapolsek Medan Baru : Hubungi Call Center 110 atau Hubungi Halo Polisi Jika Melihat Adanya Pungli

IMG 20211004 WA0009 768x1024 1

DNN|Medan – Menanggapi banyaknya terjadi tindak kriminal pungutan liar di berbagai daerah, Plt Kapolsek Medan Baru angkat bicara di hadapan beberapa awak media pada Senin (04/10/2021).

Bagi masyarakat kota Medan khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru yang terdiri dari 3 Kecamatan, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Polonia dapat segera melaporkan ke Call Center 110,ungkapnya.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH, mengungkapkan dalam menyikapi maraknya aksi premanisme atau pungutan liar yang mengganggu aktivitas masyarakat dalam wirausahanya sehari-hari.

Manakala masyarakat mengalami, merasakan, melihat dan mendengar bahwasanya ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungutan liar atau pemerasan terhadap diri ataupun siapa saja silahkan segera hubungi kami, hubungi Call Center 110 Polrestabes Medan, “ucap AKP Ully Lubis SH, Senin 04/10/2021.

Masyarakat juga boleh melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita.

Dirinya menyebutkan di layanan Call Center 110 terdapat operator yang segera menerima pengaduan dari masyarakat.

Lebih lanjut, kita segera akan menindak lanjuti, jangan segan-segan untuk nyamannya para Bapak, Ibu, sekalian, masyarakat kota Medan khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru, melaksanakan aktivitas wirausaha sehari-hari, singkat pesannya yang mengakhiri himbauannya tersebut.(021/DNN)