Sahat Simbolon: Sudah 4 Bulan Dilapor Kenapa Polsek Medan Timur Belum Menangkap J Pelaku Penganiayaan Petugas Parkir

IMG 20211008 WA0048

 

Medan – DNN: Belum Ditahannya J oleh penyidik Polsek Medan Timur, pelaku penganiayaan terhadap Faisal (42), warga Jalan Malaka Gg.Saudara No.83 C Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, yang berprofesi sebagai petugas parkir mengundang tanya anggota Komisi I DPRD Medan, Sahat Simbolon.

Hal ini diungkapkan oleh Sahat Simbolon kepada awak media, pada Jum’at (8/10/2021), yang mengatakan hukum harus adil. Dan siapapun yang bersalah harus di hukum.

“Kita tidak ingin hukum tajam kebawah tumpul ke atas. Artinya, janganlah hukum itu hanya  menyentuh masyarkat bawah saja, dan tidak mampu menyentuh kaum atas,” tegas Politisi dari Partai Gerindra kota Medan ini.

Seharusnya, tambah Sahat Simbolon, ketika penyidik sudah melihat adanya perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana, sesuai dari keterangan para saksi-saksi pelapor dan dari keterangan korban sendiri yang disertai bukti-bukti, Polsek Medan Timur seharusnya melakukan pemanggilan dan memproses pelaku penganiayaan tersebut.

“Sangat disayangkan, kejadian sudah empat bulan laporan Faisal (petugas parkir yang sehari-hari bekerja di Simpang Jalan Ambon Tamrin, tepatnya di depan Laboratorium Klinik Thamrin, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ini masuk. Dan ketika saya tanya ke penyidik nya, marga Pardosi, yang mengatakan sudah dilakukan pemanggilan kepada pelaku, namun sesuai keterangan penyidik bahwa pelaku masih berada di Jakarta,” kata Sahat menirunkan ucapan penyidik.

Secara umum, sambungnya lagi, kita memahami proses, namun pelapor yang telah menjadi korban penganiayaan tentunya bertanya, sudah sejauh mana hasil laporannya. Apalagi alamat dan identitas si pelaku sudah di ketahui. “Kami berharap,  penyidik Polsek Medan Timur dapat bekerja Presisi seperti yang diharapkan dan di inginkan Kapolri,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Jefry Simamora saat ditemui diruangannya mengatakan, sampai saat ini masih terus melakukan pemanggilan terhadap pelaku penganiaya berinisial J, yang diketahui tinggal di Jalan Pasar 3 No.157 Medan.

Sembari menghubungi penyidik yang menangani kasus penganiayaan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pelaku.

“Masalah ini terus kami tindak lanjuti. Permasalahannya, saat dilakukan pemanggilan terhadap pelaku, dia mengaku sedang berada di Jakarta dalam urusan pekerjaannya. Namun demikian tadi saya sudah hubungi Pak Pardosi, anggota saya. Dan secepatnya akan melakukan pemanggilan kembali,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Faisal petugas parkir telah dianiaya  oleh seorang pria etnis Tionghoa berinisial J, warga Jalan Pasar 3 No.157 dan kejadian tersebut telah dilaporkan oleh korban ke polsek Medan Timur pada Jum’at, (14/5/2021) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Dengan nomor LP/268/V/2021/Resta Medan /Sek Medan Timur tanggal 14 Mei 2021, dan diterima langsung oleh Ka.SPKT II B, Ipda Lilik DP.SH dan dan Bripka Rahmad Ginting.

Menurut keterangan dari Faisal, bahwa kejadian penganiayaan yang dialaminya berawal saat sebuah mobil pribadi merek Avanza BK 1823 KG sedang terparkir melintang di simpang Jalan Ambon Tamrin, tepatnya di depan Laboratorium Klinik Thamrin Kecamatan Medan Perjuangan. Hanya karena Faisal meminta si pemilik mobil untuk merapikan posisi parkir mobilnya  sejajar mengikuti aturan parkir, agar tidak menimbulkan kemacetan. Namun, diduga pelaku tidak senang dengan ucapan atau disuruh oleh Faisal, lantas J pun melakukan penganiayaan terhadap Faisal. Sampai akhirnya, Faisal pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan.

Reporter: Amsari