Sesi Pertama Sosialisasi Perda No.3 Tentang Administrasi Kependudukan, Siti Suciati Ajak Masyarakat Kelurahan Titi Papan Tertib Administrasi

IMG 20211010 WA0006

Medan – DNN: Meredanya wabah pandemi Covid-19 dan menurunnya level penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, membawa dampak positif bagi seluruh aspek. Baik itu aspek perekonomian, pendidikan dan banyak lagi aspek lainnya. Sehingga untuk mempermudah akses pelayanan oleh pemerintah, menuntut masyarakat harus memiliki kelengkapan data diri yang lengkap.

“Karena saat ini banyak program bantuan dari pemerintah, yang meminta data lengkap bagi masyarakat yang menerima bantuan tersebut. Mereka harus memiliki KK dan KTP asli Kota Medan. Dan apabila masyarakat tidak memiliki KK dan KTP tersebut, sudah pasti bantuan apapun tidak mereka terima,” kata Siti Suciati SH, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) X  No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan, sesi pertama di Lingkungan VIII Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (9/10/2021).

Dengan menerapkan prokes kesehatan yang ketat kepada 200 undangan, Politisi Gerindra Kota Medan ini mengungkapkan, bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan selama pandemi covid-19 yang diberikan oleh Pemko Medan terbilang bagus.

“Karena pelayanan kesehatan yang diterapkan oleh Walikota Medan Bobby Nasution, sudah memenuhi standard kesehatan. Terutama untuk masyarakat yang akan melakukan suntik vaksin, ataupun yang berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Diterangkan oleh Suci, saat ini  PPKM Kota Medan sudah berada dilevel II. Dan ini menjadi bukti kolaborasi yang baik, antara lembaga Eksekutif dengan Legislatif.

“Artinya, perekonomian masyarakat yang kemarin sempat terpuruk, saat ini perlahan bangkit kembali. Untuk itu manfaatkanlah bantuan pemerintah bagi pelaku UKM yang dicairkan melalui Bank, dengan catatan harus menunjukkan KK dan KTP asli,” jelasnya.

Untuk itu, sambung anggota Komisi III DPRD Medan ini, dihimbau kepada masyarakat agar menyiapkan seluruh data kependudukan nya. Terutama KK, KTP dan Akta Kelahiran.

“Bagi masyarakat yang mau memecah Kartu Keluarga (KK) nya, Pindah Domisili dan Pencetakan Akta Kematian, silahkan hubungi kantor Lurah. Tanyakan apa saja persyaratannya kepada pegawai kantor Lurahnya,” ucapannya.

Ditambahkan Siti Suciati lagi, apabila didalam pengurusan administrasi  masyarakat merasa kesulitan ataupun dipersulit oleh oknum tertentu, segera hubungi stafnya bernama Kiki atau Dian.

“Kami akan bantu. Dan saya minta di masa PPKM ini, masyarakat terus menjaga kesehatan, dan mengikuti prokes ketat yang diterapkan oleh pemerintah. Agar Kota Medan kembali menjadi zona hijau seperti dulu lagi,” pungkasnya.

Reporter: Amsari