Sosialisasikan Perda No.3 Tentang Administrasi Kependudukan, Siti Suciati Ajak Masyarakat Kelurahan Titi Papan dan Kelurahan Sei Mati Tertib Administrasi

IMG 20211011 203735

 

Medan – DNN: Meredanya wabah pandemi Covid-19 dan menurunnya level penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, membawa dampak positif bagi seluruh aspek. Baik itu aspek perekonomian, pendidikan dan banyak lagi aspek lainnya. Sehingga untuk mempermudah akses pelayanan oleh pemerintah, menuntut masyarakat harus memiliki kelengkapan data diri yang lengkap.

“Karena saat ini banyak program bantuan dari pemerintah, yang meminta data lengkap bagi masyarakat yang menerima bantuan tersebut. Mereka harus memiliki KK dan KTP asli Kota Medan. Dan apabila masyarakat tidak memiliki KK dan KTP tersebut, sudah pasti bantuan apapun tidak mereka terima,” kata Siti Suciati SH, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) X  No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan, dalam dua sesi di Kelurahan berbeda.

Sesi pertama dilaksanakan di Lingkungan VIII Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Sabtu (9/10/2021) pukul 14.00 Wib. Sedangkan sesi kedua dilaksanakan di Lingkungan II Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (11/10/2021).

Dengan menerapkan prokes kesehatan yang ketat kepada para undangan, Politisi Gerindra Kota Medan ini mengungkapkan, bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan selama pandemi covid-19 yang diberikan oleh Pemko Medan terbilang bagus, sehingga berhasil menekan penyebaran virus Corona.

“Karena pelayanan kesehatan yang diterapkan oleh Walikota Medan Bobby Nasution, sudah memenuhi standard kesehatan. Terutama untuk masyarakat yang akan melakukan suntik vaksin, ataupun yang berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Diterangkan oleh Siti Suciati, saat ini PPKM Kota Medan sudah berada dilevel II. Dan ini menjadi bukti kolaborasi yang baik, antara lembaga Eksekutif dengan Legislatif.

“Artinya, perekonomian masyarakat yang kemarin sempat terpuruk, saat ini perlahan bangkit kembali. Untuk itu manfaatkanlah bantuan pemerintah bagi pelaku UKM yang dicairkan melalui Bank, dengan catatan harus menunjukkan KK dan KTP asli,” terangnya.

Dalam sesi tanyak jawab yang diberikan, Ningsih warga Kelurahan Sei Mati menanyakan persoalan BPJS yang sudah terdaftar di perusahaan. “Apakah masih bisa terdaftar BPJS gratis atau tidak?, ucapnya.

Sementara Tina, warga yang sama juga meminta petunjuk tentang pencetakan akta kematian. “Kemana kami mengurusnya?, tanyaknya.

Menjawab pertanyaan Ningsih, Siti Suciati meminta agar segera mendatangi kantor BPJS terdekat. “Tapi kalau ada kendala dalam prosesnya nanti, staf saya akan membantu,” tuturnya.

Untuk pertanyaan Tina, Siti Suciati mengarahkan agar menanyakan kepada Kepling, maupun langsung ke Kelurahan. “Setahu saya, surat “Kuning” atau surat kematian itu dikeluarkan oleh pihak Kelurahan. Jika ibu ada kendala dan tidak mengerti, bisa minta Kepling mendampingi, atau menghubungi staf saya,” tukasnya.

Anggota Komisi III DPRD Medan ini, juga menghimbau kepada masyarakat, agar menyiapkan seluruh data kependudukan nya. Terutama KK, KTP dan Akta Kelahiran.

“Bagi masyarakat yang mau memecah Kartu Keluarga (KK) nya, Pindah Domisili dan Pencetakan Akta Kematian, silahkan hubungi kantor Lurah. Tanyakan apa saja persyaratannya kepada pegawai kantor Lurahnya,” ucapanya.

Ditambahkan Siti Suciati lagi, apabila didalam pengurusan administrasi  masyarakat merasa kesulitan ataupun dipersulit oleh oknum tertentu, segera hubungi stafnya bernama Kiki dan Dian.

“Kami akan bantu. Dan saya minta di masa PPKM ini, masyarakat terus menjaga kesehatan, dan mengikuti prokes ketat yang diterapkan oleh pemerintah. Agar Kota Medan kembali menjadi zona hijau seperti dulu lagi,” pungkasnya.

Di akhir acara,tidak lupa Siti Suciati membagikan souvenir kepada para undangan sosperda.

Reporter: Amsari