Wartawan Korban Penyiraman Air Keras Menjadi Terlapor di Polrestabes Medan

IMG 20211018 155130
Press Release Kasus Air Keras (18/10/21)

DNN – Medan | Lagi lagi kejanggalan hukum terjadi kembali di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Untuk kedua kalinya tersangka pelaku tindak kriminal bisa menjadi pelapor dengan tujuan agar kasus yang menimpa tersangka bisa menjadi split.

Satreskrim Pollrestabes Medan melaki Kabag Humas dan Plt wakasat reskrim melakukan press Realese di Mako Polrestabes Medan pada Senin (18/10/2021) terkait wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras yang di laporkan kembali oleh tersangka atas dasar pemerasan.

Saat konfrensi pers, Kabag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan menyampaikan bahwa Tersangka atas nama HST ( pelaku penyiraman air keras terhadap wartawan PBS ) membuat laporan atas kasus dugaan pemerasan yang di lakukan tindak pemerasan yang di lakukan oleh korban terhadap tersangka.

Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Juga mengatakan setiap warga negara berhak membuat laporan dan bisa menjadi terlapor sekalipun ia adalah seorang tersangka,jelas AKP Madianta Ginting yang juga menjabat sebagai Kanit PPA.

Saat di tanya oleh awak media kenapa pemilik usaha judi bisa melaporkan dugaan pemerasan kepada pihak kepolisian sedangkan judi adalah usaha ilegal, Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan hanya menjawab ” mengenai usaha ilegal akan kita selidiki “.

Awak media juga bertanya terkait usaha judi tersangka dengan merk SS yang jumlahnya puluhan meja apakah sudah di amankan oleh pihak Polrestabes medan,Madiana Ginting yang juga Kanit PPA itu menjawab sudah ada beberapa yang kita amankan mejanya,tapi pelaku judinya lari semua.

Menurut penjelasan Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan yang juga Kanit PPA Madiana Ginting mengatakan bahwa status Korban PBS masih menjadi terlapor,tutup Madiana.(021/DNN)