Ini Hasil Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan Ke Kejari Medan

IMG 20211116 WA0024

menandatangani dokumen saja oleh Kepala Sekolah. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 04 Nopember 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah)

Adapun terhadap tersangka JR selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas II Labuhan Deli dan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan.(Red/DNN/RF)

Sumber : Kasubsi TI, Prodin & Penkum Kejari Medan