Keluarga Korban Minta Kapolda Sumut Periksa Jajaran Reskrim Polrestabes Medan Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Tahanan yang Menyebabkan Kematian

IMG 20211125 WA0009

Masyarakat kota medan sedang di hebohkan dengan berita meninggalnya tahanan UPPA Polrestabes Medan yang di tahan tanpa adanya bukti lengkap sesuai prosedur penetapan penahanan seorang tersangka.

Seperti di ketahui tahanan yang meninggal berinisial HS (50) warga jalan setia budi medan yang di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka oleh UPPA Polrestabes Medan.

Kronologi kejadian sebenarnya kesalah pahaman.Menurut adik korban tahanan yang meninggal ( Armen ) mengatakan sebenarnya ibu dari pelapor sudah tau kalau ini hanya salah faham, namun abang dari pelapor karna tidak mau mendengarkan penjelasan dari Terlapor HS, lalu dengan suara keras mempermasalahkannya tanpa tau ujung pangkal masalah tersebut, ucap Armen saat di wawancarai awak media delinewstv.com pada Kamis ( 25/11) di panglima cafe jalan HM.Said Medan.

lanjut Armen, akhirnya akibat suara keras tersebut mengundang warga setempat dan untuk menghindari keributan warga setempat, pihak keamanan dan keluarga pelapor membawa terlapor ke pihak polsek pancur batu, namun karna laporan terkait PPA maka pihak Polsek Pancur Batu melimpahkan kasus ini ke UPPA Polrestabes Medan dan terlapor HS di tahan tanpa ada bukyi visum perbuatan cabul yang di lakukan oleh terlapor dan tanpa ada pemeriksaan saksi saksi berdasarkan surat penahanan Nomor: SP.kap/601/XI/Res.1.4/2021/Reskrim, ucap Armen.

Singkat cerita pada Jumat (12/11) terlapor HS berada dalam sel tahanan titipan UPPA Polrestabes Medan mengirim pesan via whatsapp kepada pihak keluarga dan meminta uang sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk uang kamar dan uang makan, ucap armen menirukan pesan dari terlapor.

Di hari dan tanggal yang sama pada malam harinya terlapor yang berada dalam sel tahanan kembali mengirimkan pesan whatsapp berisi kan meminta kembali uang sejumlah Rp 250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang pulsa.

Adik dari HS penasaran dengan nomor wa yang di gunakan oleh HS untuk menghubungi keluarga, karna biasanya di dalam sel tahanan tidak di perbolehkan menggunakan alat komunikasi.

Setelah nomor wa tersebut di cek di Aplikasi Get Contact, keluar bahwa nomor wa tersebut di duga milik seorang oknum anggota provost atau propam yang bernama Andi.

Lanjut adik terlapor, bahwa HS meminta kembali uang lewat pesan whatsapp sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) pada sabtu (13/11), namun pihak keluarga tidak menyanggupi, sampai akhirnya wa terakhir dari HS berbunyi ” kirim lah sejuta, aku dah ngomkng sama orang ini, kalau gak ada uang itu, aku pulang bungkus ” ungkap Armen, adik HS.

Lanjut adik dari HS, padahal sebelum abang kami HS meninggal, sudah ada upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor, dan pelapor mengatakan pada adik korban bahwa minta uang untuk biaya biaya yang sudah di keluarkan oleh pihak pelapor dengan jumlah Rp 5.000.000,- serta untu pihak penyidik Rp 5.000.000,- dan untuk pihak penyidik di duga di minta langsung oleh salah satu penyidik kepada adik dari HS.

Sampai akhirnya perdamaian ini tidak berjalan sesuai harapan, dan menurut adik HS seperti di permainkan dan di persulit oleh pihak penyidik.

Pada selasa (23/11) pihak keluarga mendapat kabar kalau HS sudah berada di RS bhayangkara dalam keadaan meninggal dunia.

Keluarga sangat menyesalkan dan kecewa dengan kondisi HS saat meninggal dunia dengan kondisi tubuh lebam lebam dan di duga banyak terkena benturan benda tumpul berbentuk petak kecil seperti kaki meja.

Pihak keluarga HS melalui pengacaranya Sumantri, S.H., meminta Kapolda Sumut usut tuntas jajaran Reskrim Polrestabes Medan terkait meninggalnya tahanan atas nama HS yang di tahan sebelum adanya bukti visum dari pelapor dan belum adanya saksi saksi yang di mintai keterangan.

Pihak Keluarga melalui PH nya juga meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas oknum oknum yang terkait dalam dugaan penganiayaan terhadap HS.(021/DNN)