Penegakan Hukum yang di Lakukan Polri Terhadap Terorisme adalah untuk Menciptakan Hukum yang Berkeadilan

IMG 20211130 WA0015

DNN | Jakarta – Menyikapi persoalan yang terjadi akhir-akhir ini mengenai penangkapan terhadap 3 orang terduga terorisme 16 November 2021 kemaren, dalam rilisnya Kordinator LAKSI menegaskan bahwa penangkapan terhadap Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri, bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap ulama ataupun umat Islam. Selain itu juga kami meminta agar masyarakat jangan mudah percaya dengan tuduhan adanya islamphobia yang sengaja di tuduhkan kepada Polri.

Kami yakin dan percaya selama ini tindakan kepolisian yang dilakukan Densus 88 bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapa pun, dan kelompok agama tertentu. Oleh karena itu maka kerja dari kepolisian dalam penanganan aksi kejahatan terorisme di Indonesia harus di dukung oleh semua pihak. Penanganan terorisme tidak bisa parsial namun harus di bangun secara kolektif oleh semua masyarakat.

Upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri saat ini merupakan penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai kelompok yang selama ini menebarkan aksi teror, Kami yakin bahwa Polri telah berhasil melakukan penanganan kasus terorisme yang dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Bahwa aktivitas kelompok terorisme itu sudah sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat, bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan terorisme yang dilakukan oleh Polri sudah sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Terorisme dianggap sebagai extraordinary crime karena dapat menyebabkan kerusakan negara hingga menimbulkan ketakutan di masyarakat. Tidak hanya itu, terorisme juga menimbulkan fitnah terhadap agama dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas.
Oleh karena itulah maka kami mendukung langkah dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror dalam menangani persoalan terorisme, apa pun yang dilakukan oleh kepolisian serta Densus 88 dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat di pertanggung jawabankan secara legal.(021/DNN)

*Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia*