Rudiyanto: Akibat TAPD Pemko Medan Tak Becus Bekerja Terpaksa RAPBD 2022 Dibahas Ulang

IMG 20211020 WA0032

Medan – DNN: Akibat kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Medan yang tak becus bekerja (human eror) dalam penetapan KUA PPAS RAPBD Pemko Medan 2022, terpaksa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan bersama Pemko Medan melakukan pembahasan ulang revisi KUA PPAS R APBD 2022 dengan suasana alot.

“Kita minta Sekda Wiria Alrahman selaku kordinator tim anggaran Pemko Medan dapat bekerja lebih profesional dan terukur. Kesannya TAPD tak becus bekerja,” ketus Rudyanto Simangunsong kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini menambahkan, akibat adanya revisi KUA PPAS, penyampaian Nota pengantar Walikota Medan tentang RAPBD Pemko Medan yang terjadwal pada Selasa 2 Nopember 2021 digelar, terpaksa ditunda.

“Ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Akibat kinerja TAPD Pemko Medan yang buruk, dipastikan berdampak terhadap laju pertumbuhan pembangunan di Kota Medan,” tandas Rudiyanto.

Diminta agar Koordinator TAPD Pemko Medan yaitu saudara Sekda Wiriaya Alrahman serius mengurusi Kota Medan. “Seharusnya dia (Sekda-red) hadir bersama tim banggar DPRD Kota Medan, membahas APBD Kota Medan. Dan selama ini belum pernah terjadi,” ucap Rudiyanto.

Ke depannya lanjut Rudyanto, TAPD Pemko Kota Medan agar dapat lebih hati-hati dan mawas sehingga tidak ada kesalahan human error yang sangat tidak wajar.

Ditambahkan Rudiyanto, ada beberapa hal yang dilakukan revisi KUA PPAS R APBD 2022 ini, diantaranya alokasi dana pendidikan yang tidak memenuhi UU. “Yaitu, 20%, alokasi dana BTT & penambahan aggaran di PU,” terangnya.

Ketua Komisi I DPRD Medan ini menyebut, dari hasil konsultasi kunjungan DPRD Medan ke Kemendagri atas permintaan petunjuk, tentang kebolehan revisi dilakukan. “Revisi ulang KUA PPAS dapat dilakukan sesuai PP No.12 Tahun 2019 pasal 64 tentang penggelolaan keuangan daerah. Memperbolehkan adanya revisi dengan kriteria mendesak dan darurat,” pungkasnya.

Reporter: Amsari