Terkait Pengangkatan Kepling X, Rudiyanto: Komisi I Siap Tampung Pengaduan Warga Komplek Deli Indah

IMG 20211111 WA0075

 

Medan – DNN: Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait pedoman pengangkatan kepala lingkungan yang dinilai menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam Perwal itu diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan.

“Sebagai wakil rakyat, kita (Komisi I) siap menerima keluhan atau pengaduan masyarakat tetang pengangkatan kepala lingkungan yang dianggap menyalahi peraturan Wali Kota Medan,” kata Rudiyanto Simangunsong saat dihubungi wartawan, Rabu (10/11/2021).

Terkait keluhan masyarakat, Rudiyanto menyarankan agar menyampaikannya ke Komisi I secara resmi dan mengikuti prosedur yang baik. Seperti melayangkan surat pengaduan ke Sekretariat DPRD Medan. Selanjutnya surat itu akan diproses sampai ke meja pimpinan DPRD Medan. Kemudian pimpinan dewan merekomendasikan surat pengaduan warga itu komisi yang membidangi materi pokok yang diadukan warga.

“Prosesnya begitu. Soal pengaduan warga, komisi menunggu rekomendasi dari pimpinan dewan. Kemudian komisi akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ucap Rudiyanto.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Lingkungan 10 Komplek Perumahan Deli Indah, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, menolak pengangkatan kepala lingkungan yang baru karena pengangkatannya dinilai menyalahi Peraturan Wali Kota Medan. Bahkan masyarakat siap memboikot keberadaan kepling baru tersebut. Bahkan warga sempat melaksanakan aksi damai di komplek Perumahan Deli Indah sebagai bentuk penolakan atas kepling yang baru tersebut.

Warga menilai pengangkatan kepling baru menyalahi prosedur karena domisilinya berada di kecamatan lain. Warga menginginkan kepala lingkungan berdomisili di lingkungan mereka dengan bukti-bukti seperti KTP dan mendapat dukungan 30 persen warga yang dibuktikan dengan surat dukungan.

Warga juga sudah membuat pengaduan resmi dengan melayangkan surat ke Sekretariat DPRD Medan dan berharap wakil rakyat di sana menyahuti aspirasi mereka dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun sampai saat ini surat resmi warga tersebut belum ada jawaban.

Bagian Sekretariat DPRD Medan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat masuk dari warga Lingkungan 10 Komplek Perumahan Deli Indah.

“Suratnya sudah sampai ke meja pimpinan dewan,” kata staf bagian penerimaan surat masuk.

Sementara staf pimpinan dewan juga membenarkan bahwa surat warga Lingkungan 10 sudah mereka terima dari bagian Sekretariat.
“Sudah di meja ketua, bang. Ditunggu aja,” kata staf tersebut.

Persoalan pengangkatan kepala lingkungan di Kota Medan, banyak dipersoalkan warga. Teranyar, ratusan warga Jl Gurila Gg.Kasran No.5, Kelurahan Sei Kera Hilir II menggeruduk kantor Kecamatan Medan Perjuangan, terkait kepala lingkungan XIII yang juga dinilai bermasalah dalam menjalankan tugasnya.

Reporter: Amsari